PLBN Entikong Kembali Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia dari Malaysia

    PLBN Entikong Kembali Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia dari Malaysia

    SANGGAU, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kembali memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) - B atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)-B dari Malaysia pada Senin (01/04/2024) kemarin.

    WNI/PMI-B merupakan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi. 

    Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengungkapkan bahwa, sebanyak 94 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak, Malaysia. Dari total jumlah warga yang dideportasi tersebut, terdiri atas 70 laki-laki, 24 perempuan dan di antaranya juga terdapat 4 orang anak-anak. 

    "Selain itu, sebanyak 29 orang pengguna paspor dan 65 orang pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), " terang Viktorius Dunand. 

    Selain deportasi, lanjut Viktorius Dunand, sebanyak 12 orang WNI-B juga dipulangkan secara repatriasi melalui PLBN Entikong. Di antaranya, terdapat 1 laki-laki dan 11 perempuan dan 2 di antaranya merupakan anak-anak.

    "Para WNI/PMI-B tersebut telah diserahkan kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing, " terangnya. 

    Ia juga menuturkan tahapan proses deportasi dan repatriasi. Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. 

    Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 187 Tahun 2024, terangnya Viktorius Dunand lagi, telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) di Provinsi Kalimantan Barat.

    Selain itu, merujuk pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 188 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Fasilitasi Lintas Sektoral Pemulangan PMIB dan WNI-M KPO di Provinsi Kalimantan Barat. 

    "Maka alur proses dan mekanisme pemulangan PMIB dan WNI-M KPO melalui entry point PLBN Entikong dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral, " tuturnya. 

    Viktorius Dunand melanjutkan penjelasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017, proses repatriasi/deportasi melalui entry point PLBN Entikong secara langsung berada di bawah koordinasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak yang menangani PMIB. 

    Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang menangani WNI-M KPO dan PMIB yang terkategori sebagai orang terlantar.

    Dirinya menerangkan, pemulangan deportan akan dilakukan secara terkoordinir dan difasilitasi Rumah Ramah (Shelter) PMI bagi deportan asal Kalbar.

    "Sedangkan bagi deportan dari luar Kalbar akan diserahkan ke pihak BP3MI Kalbar di Pontianak, " pungkasnya. 

    Sebagai informasi, sejak bulan Januari hingga 1 April 2024, tercatat sebanyak 913 WNI/PMI-B telah dideportasi dan sebanyak 36 WNI/PMI-B dipulangkan melalui program repatriasi.

    Sebelumnya, pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, PLBN Entikong juga memfasilitasi pemulangan 100 WNI-B dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Luar Biasa !!! BATANG SQUAD Bakti Sosial...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Bersama Polres Batang Siap Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Pimpin Upacara Bendera, Kasdim Bacakan Amanat Komandan Korem 071/Wijayakusuma
    Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Buka Kesempatan Lapangan Kerja Baru
    Fais Suyono Pasangan Cabup - Cawabup Kabupaten Batang Berkoalisi Untuk Rakyat
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    Inilah Berita Viral Gerakan Desak Pencopotan  TS Sebagai Kepala ULP PBJ Kabupaten Batang oleh Rekanan Yang Belum Tergabung DiKonsorsium
    Warga Batang Vaksin, Dapat Undian Sepeda Motor Matic
    Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus pada SDM   Debat
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    Mahasiswa Gelar Kopdar: Pilpres 2024 Sekali Putaran untuk Prabowo-Gibran Menggema di Kandang Banteng
    Isu Dugaan Perselingkuhan Oknum PDAM Tirta Mulia, Begini Tanggapan Direktur Utama
    Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Buka Kesempatan Lapangan Kerja Baru
    Pimpin Upacara Bendera, Kasdim Bacakan Amanat Komandan Korem 071/Wijayakusuma
    Pakar Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran: Demi Pertumbuhan Ekonomi
    Langkah Pasti Kukuh Fajar Rhomadhon, S.E., Caleg Incumben DPRD Kabupaten Batang PKB Dapil 4 Nomer Urut 1 Tampil Dengan Visi Misi Aspiratif, Solutif, Dan Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
    Inilah Alasan Mengapa Masyarakat Kabupaten Batang Wajib Memilih Paslon Nomer Urut 2 Faiz dan Suyono 

    Ikuti Kami